Adapun biaya jasa somasi di kantor hukum wilayah Jakarta sekitar 500.000 sampai 2.000.000, bahkan bisa lebih tergantung besaran objek perkara dan negoisasi. Biasanya jasa somasi dilakukan oleh kantor-kantor hukum yang berbentuk firma ataupun bukan. Apa itu Somasi? Sanksi dari Somasi. Hukuman atau sanksi atas tindakan somasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata, berikut ini: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak Namun, jika somasi dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum, maka perlu diwakilkan oleh Dewan Direksi perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang UUPT. Bentuk Somasi. Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, antara lain: Surat Perintah 7. Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, diantaranya Hutang Pokok sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir, yakni 3% per bulan / Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) per Bulan x 28 Bulan terhitung hingga Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan No. 1465; Surat Somasi kesatu pada tanggal 12 Agustus 2017; Surat Somasi kedua pada tanggal 18 Agustus 2017; Surat Somasi ketiga pada tanggal 28 Agustus 2017;Fotocopy Surat Permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah;1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan penguasaan Fisik atas tanah Negara;1 (satu) lembar fotocopy Baca juga: Contoh Surat Permohonan Uji Labolatorium Air Beserta Fomat Lengkapnya! Baca juga: Struktur Penulisan Surat Resmi dengan Baik, Benar, dan Bagian Urut. Baca juga: Cara Membuat Surat Permohonan Pensiun, Bisa Untuk Karyawan Swasta Juga. Somasi biasanya memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam macamnya, namun yang paling .

contoh surat balasan somasi tanpa pengacara